Barakreportase.com,Indramayu-Hari Natal Tahun 2020,Lapas Kelas II B Indramayu memberikan remisi khusus kepada enam orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen dan khatolik.Kamis(24/) kemarin.
Kepala Lapas Indramayu, Irwan Silais didampingi Kepala KPLP, Bayu Aji mengatakan,penyerahan Remisi Khusus kepada enam WBP di anggap memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang undangan. ungkapnya.
"Pemberian Remisi Khusus merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,"Kata Irwan.
Menurut Irwan, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Kkhusus Natal Tahun 2020bTerangnya.WBP yang beragama Kristen dan KatolikTerangnya.
"Kami berharap remisi untuk Warga Binaan Permasyarkatan (WBP) yang mendapat Remisi Khusus agar semakin meningkatkan keimanan dan motivasi agar WBP bertambah baik,”Pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar