Redaksi | Editor: Ilham Gunawan
![]() |
Situasi Masjidil Haram, Arab Saudi di tengah masa pandemi. (Foto: Istimewa) |
Barakreportase.com, Jakarta - Sebagai upaya pemerintah dalam melindungi warga negaranya di masa pandemi COVID-19 ini, pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 ini.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Fachrul Razi, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020). Dalam pengumuman itu, Menteri Agama yang juga didampingi oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid dan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Menag menuturkan, bahwa Arab Saudi tak kunjung memberi kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Sehingga, membuat pemerintah Indonesia tak punya cukup waktu untuk melaksanakan persiapan haji.
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 H atau 2020 ini. Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Menteri Agama RI No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelengagraan Ibadah Haji pada 1441 H atau 2020 M," kata Fachrul Razi.
Sesuai amanat undang-undang, menurut Menag, selain kemampuan ekonomi dan fisik, keselamatan dan keamanan jamaah haji harus diutamakan, yakni sejak dari embarkasi dalam perjalanan dan di Arab Saudi.
"Sungguh ini keputusan pahit dan sulit, di satu sisi kita sudah upaya bersama untuk menyiapkan penyelanggaran haji tahun ini, sebagai tugas pembinaan dan pelayanan," imbuh Fachrul.
"Tapi di sisi lain kita punya tanggung jawab perlindungan bagi jamaah dan petugas haji. Ini tugas negara untuk menjamin keselamatan warganya," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar