![]() |
Polres Indramayu Bekuk Empat Penjambret dan Tiga Penadah, Senin (23/3/2020) Siang. |
BARAKreportase.com, Indramayu - Sat Reskrim Polres
Indramayu menggelar press release
pengungkapan perkara tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), di
halaman Mako Polres Indramayu, Senin (23/3/2020) Siang hari.
Hadir dalam Press Release Kapolres Indramayu AKBP
Suhermanto, S.I.K., M.Si., Waka Polres Indramayu Kompol Nanang Suhendar, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres
Indramayu AKP Hamzah Badaru, dan Paur Subbag Humas Ipda Sukenda.
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, S.I.K., M.Si. mengatakan,
Modus operandi pelaku memepet korban, kemudian
mengambil paksa barang dari korban dengan cara paksa dan kekerasan.
"Berhasil kita amankan 7
(Tujuh) tersangka dalam ungkap kasus tindak pidana curas yang kita gelar hari
ini. Pelaku utama OK (17), WND alias Pekrok (39), SFT (25), SHD alias Endol (28),
SGY alias Doyok (30), Penadah HDR alias Mandru (29) dan CSM alias Cas (38),"
ujar AKBP.Suhermanto.
Menurutnya, dari pengungkapan kasus
tindak pidana tersebut, pihak Kepolisian juga menyita barang bukti 1 (satu) Unit sepeda
motor Yamaha Vixion, 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki GSX, 1 (satu) Unit
sepeda motor Mio GT, 1 (satu) bilah golok, 1 (satu) dus box handphone merk Xiaomi, 1 (satu) bendel
BPKB sepeda motor Yamaha Mio GT, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio
GT, 1 (satu) buah Handphone Nokia, 1 (satu) buah tas slempang warna kuning merk
Papilon, 1/2 (setengah) potong kalung emas, serta 1 (satu) lembar nota
pembelian emas Rp. 2.200.000,-.
Suhermanto menambahkan, untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini para tersangka dilakukan penahanan di
Rutan Polres Indramayu guna proses penyidikan.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman
hukuman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman penjara
paling lama 5 tahun," Tuntasnya.
Reporter:
Nanang Asmari
Editor:
Ilham Gunawan