![]() |
Doc. Istimewa |
BARAKreportase.com,
Indramayu - Kantor Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D)
Kabupaten Indramayu II Haurgeulis (Samsat Haurgeulis), untuk sementara waktu memberlakukan pelayanan setengah hari kerja,
sebagai upaya meminimalisasi penyebaran Virus Corona sejak Senin 23 Maret 2020.
Kepala P3D Kabupaten Indramayu II Haurgeulis, H. Deni Handoyo
S.Sos., M.M. mengatakan, pemberlakuan jam pelayanan sementara ini sebagai upaya
preventif atau pencegahan penyebaran Corona
Virus Disease -19 (Covid-19).
“Pengumuman ini sudah kami sampaikan di setiap instansi yang
berada di wilayah Samsat. Ini
berdasarkan surat edaran dari Gubernur melalui Bapenda Provinsi Jawa Barat Nomor
400/734/Bapenda,” ujar Deni saat ditemui BARAKReportase.com di ruang kerjanya,
Senin (23/3/2020).
Menurutnya, pelayanan sementara berpusat di kantor Samsat Haurgeulis
tetap berjalan seperti biasa. Namun, ada perubahan dalam jam pelayanan, pada
hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Sedangkan
pada hari Jum’at –sabtu, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.
Deni menambahkan, informasi ini semoga dapat disosialisasikan
kepada masyarakat. Terkait dengan adanya
perubahan jam pelayanan ini, diharapkan juga agar bisa dipahami dan dimaklumi
oleh masyarakat.
“Kami, Kantor P3D Kabupaten Indramayu II Haurgeulis (Samsat
Haurgeulis) tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, melalui wajib
pajak dengan memanfaatkan layanan online
seperti Samsat JBret, e-Samsat dan aplikasi Sambara untuk mempermudah
pembayaran pajak kendaraan bermotor,” terangnya.
Di samping meminimalisir penyebaran Covid-19, Kantor P3D Kabupaten
Indramayu II Haurgeulis tetap mengoptimalkan transaksi pembayaran di kantor
Induk.
“Bagi Warga yang enggan ke kantor Induk Samsat Haurgeulis,
pembayaran pajak juga bisa dilakukan lewat bank BJB, minimarket seperti
Indomart dan Alfamart,” tutupnya.
Reporter: Nanang Asmari
Editor: Ilham Gunawan